ALUR LAYANAN PPID

  1. Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi
    1. Permohonan dapat disampaikan langsung (datang ke RSUD Gema Santi Nusa Penida) atau tidak langsung (melalui surat, email, telepon, media lain)
    2. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
    3. Jika permohonan diajukan secara tertulis, pemohon untuk mengisi formulir permohonan
    4. Jika permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID Pembantu memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
    5. Formulir dimaksud paling tidak berisi :
  • Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik di registrasi;
  • Nama;
  • Alamat;
  • Pekerjaan;
  • Nomor telepon/e-mail;
  • Rincian informasi yang dibutuhkan;
  • Tujuan penggunaan informasi;
  • Cara memperoleh informasi; dan
  • Cara mendapatkan salinan informasi.

 

  1. Tata Cara Pelayanan Atas Permohonan Informasi

Berikut ini beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam memberikan layanan atas permohonan informasi:

  1. Memastikan pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan;
  2. Melakukan registrasi permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan;
  3. Memberikan tanda bukti terima berupa nomor pendaftaran kepada pemohon:
  • Jika permohonan diajukan langsung atau melalui email, sebagai tanda bukti kepada pemohon pada saat permohonan,
  • Jika diajukan melalui surat atau email atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi RSUD Gema Santi Gema Santi Nusa Penida untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik;
  1. Menyimpan salinan formulir permohonan yang telah terdaftar sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik;
  2. Memberikan pemberitahuan tertulis selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan kepada Pemohon.

1) Jika Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, petugas wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat yang bersamaan dengan pemberian Informasi Publik;

2) Jika Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang dikecualikan, petugas dapat menolak permohonan dan wajib menginformasikan bahwa Pemohon dapat mengajukan keberatan dan tata cara keberatan atas penolakan permohonan tersebut, serta tata cara mengajukan keberatan.

 

3.  Alasan Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Informasi

  1. Permohonan informasi ditolak
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohon
  4. Permohonan informasi tidak dipenuhi
  5. Permohonan informasi tidak ditanggapi
  6. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

 

 

 

 

1 SOP Pelayanan Permohonan Informasi

2 SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

3 SOP Penetapan dan Pemuktahiran Daftar Informasi Publik

4 SOP Pendokumentasian Informasi Publik