VISI MISI UPTD. RSUD GEMA SANTI NUSA PENIDA

Visi :

“Rumah Sakit Pilihan dan Terdepan dalam Pelayanan Kesehatan di Nusa Penida Menuju Klungkung Unggul dan Sejahtera”

Misi :

  1. Memberikan    pelayanan    kesehatan    yang    bermutu    dan berkeadilan
  2. Mengembangkan     pengelolaan     Rumah     Sakit      secara profesional, transparan dan akuntabel
  3. Mengembangkan pelayanan spesialistik dasar dan pelayanan bedah

Falsafah Pelayanan

“Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan Kami dalam Memberikan Pelayanan”

Motto Pelayanan

Pelayanan GEMA SANTIKU (Giat, Efektif, Mutu, Akuntabel, Santun, Aman, Nyaman, Terampil, Integrasi, Konsisten, Unggul)

Maklumat Pelayanan

“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Nilai Dasar Rumah Sakit

1 .Melayani secara profesional setia

Pegawai RS harus bekerja sesuai standar profesi, bertanggungjawab, berperilaku positif dan selalu berusaha meningkatkan kualitas profesinya

2. Memiliki integritas

setiap pegawai RS dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, jujur, benar dan konsisten sesuai peraturan yang berlaku dank ode etik profesi

3. Menegakkan kedisiplinan

Disiplin kerja : menegakkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat

Disiplin administrasi : melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan secara tertib, teratur, terarah, terbuka dan terukur

4. Melayani secara adil

Setiap pegawai RS dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap obyektif, proporsional dan tidak diskriminatif kepada semua pasien/pelanggan RS

5. Dapat dipercaya

Setiap pegawai RS dalam melaksnakan tugasnya mampu menerapkan nilai-nilai luhur yang dianut oleh organisasi

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :                          

UPTD. RSUD Gema Santi Nusa Penida mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. Penyelenggaraan penelitian, pendidikan dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang