https://rs-gemasanti.klungkungkab.go.id/wp-content/uploads/2024/09/sk-PPID-NO-17-1.pdf
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Uraian tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
c. Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan, dan permintaan informasi dan mekanisme pemberian informasi;
d. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara PPID Pembantu dan/atau pejabbat struktural dan fungsional di lingkungan UPTD. RSUD Gema Santi Nusa Penida;
e. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di UPTD. RSUD Gema Santi Nusa Penida menjadi bahan informasi publik; dan
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Direktur secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
Komentar Terbaru