SK PPID

https://rs-gemasanti.klungkungkab.go.id/wp-content/uploads/2024/09/sk-PPID-NO-17-1.pdf

 

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Uraian  tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya;

b. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

c. Memberikan pertimbangan dan kajian  cakupan pemberian informasi, tujuan, dan permintaan informasi dan mekanisme pemberian informasi;

d. Mengkoordinasikan  pemberian pelayanan informasi antara PPID Pembantu dan/atau pejabbat struktural dan fungsional di lingkungan UPTD. RSUD Gema Santi Nusa Penida;

e. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di UPTD. RSUD Gema Santi Nusa Penida menjadi bahan informasi publik; dan

f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Direktur secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan