Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.

Unit pelayanan kefarmasian di RSUD Gema Santi Nusa Penida meliputi :

  • Depo Farmasi Rawat Jalan
  • Depo Farmasi Rawat Inap dan UGD
  • Depo Farmasi Ruang Operasi

Depo Farmasi Rawat Inap dan UGD

Memberikan pelayanan meliputi obat dan alkes serta KIE kepada pasien rawat inap dan UGD

Alur pelayanan resep perorangan untuk pasien rawat inap dan UGD :

  1. Resep Depo UGD adalah resep yang ditulis untuk pasien yang terdaftar sebagai pasien UGD di rumah sakit
  2. Resep diterima di farmasi dan diberi nomor resep
  3. Petugas farmasi melakukan verifikasi resep
  4. Bila ada tulisan yang kurang jelas/aturan minum yang tidak sesuai/stok obat kosong/duplikasi maka dilakukan konfirmasi ke dokter penulis resep
  5. Petugas farmasi menyiapkan obat dan alkes sesuai resep
  6. Petugas farmasi memeriksa kembali kesesuaian resep,obat dan alkes
  7. Petugas farmasi mengecek obat tentang kebenaran obat yang sudah disiapkan dengan klarifikasi 5 BENAR yaitu
  8. Benar pasien
  9. Benar obat
  10. Benar dosis
  11. Benar aturan pakai dan waktu pemberian
  12. Benar rute pemberian
  13. Apoteker/Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien sesuai antarian dan diberikan KIE
  14. Petugas farmasi tidak diperkenankan memberikan informasi diluar informasi obat dan alkes

Depo Farmasi Rawat Jalan

Memberikan pelayanan meliputi obat dan alkes serta KIE kepada pasien rawat jalan.

Alur pelayanan resep perorangan untuk pasien rawat jalan :

  1. Resep rawat jalan adalah resep yang ditulis untuk pasien yang terdaftar sebagai pasien rawat jalan di Rumah Sakit.
  2. Resep diterima oleh farmasi, kemudian dilakukan verifikasi resep meliputi :
  3. Kesesuaian identitas pasien
  4. Ketepatan obat
  5. Kesesuaian dosis obat
  6. Kesesuaian rute pemberian
  7. Kesesuaian waktu pemberian
  8. Bila ada tulisan yang kurang jelas/aturan minum yang tidak sesuai /stok obat kosong/duplikasi maka dilakukan konfirmasi ke dokter penulis resep.
  9. Petugas farmasi menyiapkan obat dan alkes sesuai resep.
  10. Petugas farmasi memeriksa kembali kesesuaian resep, obat dan alkes tentang kebenaran obat yang sudah disiapkan dengan klarifikasi 5 BENAR yaitu Benar pasien, Benar obat, Benar dosis, Benar aturan pakai dan waktu pemberian, serta Benar rute pemberian.
  11. Pasien dipanggil sesuai dengan antrian resep.
  12. Petugas farmasi melakukan identifikasi pasien dengan pertanyaan terbuka meliputi : nama dan tanggal lahir/alamat.
  13. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi).