Forum Konsultasi Publik

Selasa, 31 Maret 2026 telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) RSUD Gema Santi Nusa Penida sebagai tindak lanjut amanat PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan luring mulai pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Pertemuan RSUD Gema Santi Nusa Penida.

FKP kali ini mengangkat topik utama terkait Standar Pelayanan, dengan tambahan sosialisasi Perkembangan Pelayanan RSUD Gema Santi Nusa Penida, Refreshing Whistle Blowing System (WBS), serta Pengendalian Gratifikasi.

Adapun undangan yang hadir dalam kegiatan ini secara daring meliputi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Klungkung, Dewan Pengawas RSUD Gema Santi Nusa Penida, serta Ketua Komunitas Jurnalis Klungkung. Sementara itu, undangan yang hadir secara langsung di Ruang Pertemuan RSUD Gema Santi Nusa Penida antara lain Camat Nusa Penida, Kepala Kepolisian Sektor Nusa Penida, Komandan Rayon Militer Nusa Penida, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, seluruh Perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, Majelis Desa Adat Kecamatan Nusa Penida, Kepala Puskesmas Nusa Penida I, II, dan III, Klinik Nusa Medica Br. Nyuh, Klinik Griya Penida Medical Banjar Nyuh dan Sampalan, dokter praktik mandiri, praktek bidan mandiri, Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida.

Turut hadir pula Direktur RSUD Gema Santi Nusa Penida beserta jajaran pejabat, kepala instalasi/kepala ruangan, humas, Sunprog, dan Casemix.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini diharapkan terjalin komunikasi yang terbuka, transparan, serta partisipatif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

#RSUDGemaSanti#ForumKonsultasiPublik#StandarPelayanan#PelayananPublik#WBS PengendalianGratifikasi